INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Gemerlap lampu dan alunan musik di pusat hiburan malam Kota Batam ternyata menyimpan sisi gelap yang diduga kuat menjadi praktik terselubung prostitusi. Hirup pikuk dunia malam di kota ini disinyalir dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menyajikan layanan terlarang, mengubah tempat hiburan dan penginapan menjadi arena transaksi asusila berkedok hiburan.
Tim Investigasi di lapangan berhasil mengungkap beberapa indikasi kuat praktik ini yang terjalin rapi antara tempat hiburan malam (diskotek/KTV) dan sejumlah hotel di kawasan bisnis Kota Batam.
Penelusuran tim menemukan adanya fasilitas yang janggal di beberapa tempat hiburan malam kelas atas.
Di dalam ruangan VVIP tempat hiburan malam, tim mendapati adanya ruangan khusus yang dilengkapi ranjang atau fasilitas beristirahat yang tersembunyi.
Fasilitas ini jelas mengarah pada penyediaan tempat untuk kegiatan privat yang melampaui batas hiburan biasa.
“Kami melihat sendiri, di balik dinding panel sebuah ruangan VVIP, ada pintu tersembunyi yang mengarah ke kamar dengan ranjang. Ini bukan sekadar ruang istirahat karaoke, ini sudah menjurus ke kamar pribadi,” ujar salah satu anggota tim investigasi yang menyamar sebagai pengunjung.
Selain itu, modus lain yang terungkap adalah adanya kamar hotel yang sengaja dirancang dengan koneksi langsung atau kemudahan akses ke suasana musik diskotek.
Hotel-hotel tertentu, yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan tempat hiburan, diduga menyediakan paket kamar dengan “fasilitas khusus” di mana tamu bisa melanjutkan pesta atau ‘layanan’ tanpa harus beranjak jauh.
Inti dari praktik terselubung ini adalah keberadaan Ladies Company (LC), atau pemandu lagu/hiburan, yang disediakan untuk menemani para tamu berpesta.
Di balik tugas utamanya sebagai penghibur, LC-LC ini diduga kuat juga berperan ganda sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang siap melayani kebutuhan seksual para tamu.
Tarif kencan pun bervariasi, disesuaikan dengan durasi (Short Time/Long Time) dan lokasi pelayanan, yang seringkali dilakukan di kamar-kamar hotel yang terafiliasi.
Para pelaku usaha, yang bekerja sama dengan mucikari atau agensi terselubung, mendapatkan keuntungan besar dari sistem bagi hasil yang telah diatur.
Modus operandi ini sejalan dengan beberapa pengungkapan kasus sebelumnya oleh kepolisian, di mana praktik prostitusi berkedok agensi Ladies Company atau eksploitasi di tempat karaoke sering ditemukan.
Praktik prostitusi terselubung ini tidak hanya merusak citra Batam sebagai kota industri dan pariwisata, tetapi juga melanggar hukum, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika melibatkan unsur eksploitasi.
Seprti diketahui, Masyarakat dan tokoh agama di Batam telah berulang kali menyuarakan keresahan mereka. Warga menuntut ketegasan aparat kepolisian dan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penindakan rutin dan serius.
“Kami harap ada razia terpadu yang tidak hanya menyentuh permukaan, tapi masuk ke dalam modus-modus terselubung ini, terutama hotel-hotel dan tempat hiburan yang sengaja menyediakan fasilitas untuk praktik asusila,” tutup koordinator tim investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, praktik-praktik tersebut diduga masih berjalan mulus di tengah pengawasan yang dianggap lemah, menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Tim InvestigasiKepri.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan respons resmi dari pihak berwenang di Kota Batam. (ik/tim/r)
