INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Penemuan tumpukan besar bawang merah dan bawang bombay yang dibuang tak bertuan di kawasan Tering Rayan 2 Blok D, Batu Ampar, Kota Batam pada Minggu (26/10/2025), bukan sekadar insiden pembuangan limbah biasa.
Peristiwa ini membuka tabir praktik “MAFIA BAWANG” yang diduga kuat bergerak di Batam, mencari cara cepat untuk menghilangkan barang bukti komoditas ilegal yang terancam terendus oleh aparat penegak hukum.
Siapa Pemiliknya? Misteri di Tengah Komoditas Berharga Tinggi
Hingga saat ini, identitas pemilik sah dari tumpukan bawang yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah tersebut masih menjadi misteri. Pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan belum muncul, menimbulkan dugaan kuat bahwa aksi ini adalah upaya sengaja untuk menghilangkan jejak.
Dugaan Keras: Upaya Kelabuhi Aparat dari Bawang Ilegal
Berdasarkan konteks Batam sebagai pintu masuk utama komoditas ilegal dan tingginya harga bawang di pasaran, penemuan ini mengarah pada satu dugaan kuat:
Bawang Ilegal: Jumlah besar dan jenis bawang (merah dan bombay) yang dibuang mengindikasikan bahwa komoditas ini berasal dari jalur impor ilegal tanpa dokumen resmi (tanpa manifest, sertifikat karantina, dan dokumen perpajakan).
Terancam Tertangkap: Pembuangan ini kemungkinan besar dilakukan dalam keadaan mendesak, di mana pihak pemilik (mafia) menyadari pergerakan mereka telah terdeteksi atau barang mereka terancam disita oleh patroli laut atau darat.
Modus “Buang Muatan”: Membuang barang bukti di tempat sepi atau lokasi pembuangan sampah adalah modus klasik untuk menghindari penangkapan dan kerugian yang lebih besar berupa penyitaan kapal, penetapan tersangka, dan denda. Jika bawang tersebut ditangkap, selain disita, proses hukum akan berjalan, dan jika terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Karantina, komoditas itu wajib dimusnahkan.
Keterlibatan Jaringan Terorganisir
Skala pembuangan menunjukkan bahwa ini bukan perbuatan pedagang kecil, melainkan jaringan yang terorganisir dengan baik, yang memiliki:
Akses ke Kapal Pengangkut: Untuk membawa bawang dalam jumlah besar dari luar negeri.
Gudang Penampungan: Bawang ini kemungkinan baru saja diturunkan dari kapal dan disimpan sementara, mungkin di sekitar area Batu Ampar yang dekat dengan pelabuhan atau lokasi loading/unloading tidak resmi.
Pembuangan di dekat gudang seperti yang dilaporkan warga, bisa jadi petunjuk penting.
Informasi Intelijen: Jaringan ini kemungkinan memiliki mata-mata yang menginformasikan adanya patroli atau pengawasan ketat dari aparat.
Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum.
Penyelidikan Asal-Usul: Polsek Batu Ampar dan pihak berwenang lainnya menghadapi tugas berat untuk menelusuri asal-usul bawang. Pemeriksaan mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi (jika ada) dan wawancara dengan saksi kunci di area gudang dan pelabuhan tidak resmi sangat krusial.
Kolaborasi Lintas Lembaga: Kasus ini membutuhkan sinergi antara Kepolisian, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea Cukai, dan Bakamla, mengingat seringnya penangkapan bawang ilegal di perairan Batam. Pemilik bawang ilegal sering kali melanggar UU Karantina (terkait OPT) dan UU Kepabeanan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Sementara warga yang kesulitan ekonomi memanfaatkan “rejeki” bawang gratis, aksi pembuangan ini adalah pukulan telak bagi tata niaga komoditas pangan:
Kerugian Negara: Bawang ilegal tidak membayar bea masuk, pajak, dan mengabaikan biaya karantina, merugikan kas negara.
Ancaman Biologis: Jika bawang tersebut mengandung OPT Karantina (jamur atau nematoda), seperti yang sering ditemukan pada penangkapan sebelumnya di Batam, pemanfaatan oleh masyarakat justru berpotensi menyebarkan penyakit tanaman, mengancam ketahanan pangan.
Analisis Sisa Karung: Perlu diselidiki merek karung, kode, atau label kemasan bawang yang dibuang untuk melacak negara asal dan jalur masuk.
Pemeriksaan Laboratorium: Barantin harus segera mengambil sampel bawang untuk diuji, memastikan tidak ada kandungan OPT yang berbahaya.
Penyisiran Gudang: Pihak berwajib harus melakukan penyisiran ke gudang-gudang penampungan di sekitar Batu Ampar yang dicurigai sebagai lokasi bongkar muat barang ilegal.
Kasus “MAFIA BAWANG” di Batu Ampar adalah gambaran nyata betapa licinnya sindikat penyelundupan beroperasi di Batam. Penemuan ini merupakan peringatan bahwa sindikat ini rela membuang komoditas mahal demi menjaga diri dari jeratan hukum, sebuah praktik yang harus diusut tuntas untuk membongkar jaringan pemilik sejati di balik bawang tak bertuan ini. (ik/tim/r)
