INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pengawasan lapangan di kawasan Batam Kota pada Senin malam (27/10/2025), menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di tempat hiburan malam Panda Club, Jalan H. Fisabilillah, Teluk Tering.
Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyisiran di dalam area klub sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), laki-laki berinisial LK, yang berada di salah satu ruangan Panda Club. Dua WNA lainnya yang juga dilaporkan berada di lokasi masih dalam pencarian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LK diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager.
Namun, Imigrasi Batam tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian dokumen izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan di Batam.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini bukan hanya pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam merespons laporan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia dalam keterangan pers selasa (28/10/2025).
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan di nomor hotline 0821-8088-9090.
Pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. (ik/tim/r)
