Batam  

Korban Pemerasan Modus Penggerebekan Narkoba di Batam Akui Transfer Rp300 Juta ke Rekening BRI Atas Nama Zefri Zalman

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha Batam, Budianto Jawari (BJ), oleh sejumlah oknum aparat di Batam kembali mencuat setelah beredar percakapan di Sosial media yang menunjukkan adanya transfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening pribadi atas nama Zefri Zalman, di Bank BRI.

Uang tersebut disebut merupakan hasil pemerasan dari total permintaan Rp1 miliar yang diajukan oleh para oknum. Karena tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan, korban hanya mampu mentransfer Rp200 juta pada tahap pertama dan Rp100 juta pada tahap kedua.

“Rp300 juta uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Zefri Zalman di Bank BRI, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta,” ujar Budianto Jawari kepada media pada senin (3/11/2025)

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Deni Kresianto Tampubolon, telah menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang diduga berasal dari aparat penegak hukum ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam keterangannya kepada media, Tampubolon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 16 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah tempat billiard kawasan Botania, Batam.

Saat itu, korban Budianto Jawari tengah bermain billiard bersama enam rekannya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga merupakan oknum anggota Polisi Militer (PM) dan satu orang dari Polda Kepri datang dan melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat tugas ataupun identitas resmi.

“Mereka datang tiba-tiba, tanpa surat perintah atau penjelasan dari instansi mana. Langsung melakukan penggeledahan terhadap saksi dan klien kami,” ungkap Tampubolon.

Menurutnya, para oknum tersebut kemudian meminta uang Rp1 miliar kepada korban dengan dalih tertentu. Karena dalam posisi terdesak, korban hanya mampu memberikan Rp300 juta melalui dua kali transfer yang uangnya dipinjam dari abang ipar korban di Tangerang.

“Klien kami sangat dirugikan. Total kerugian mencapai Rp300 juta. Ini murni dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan,” tegasnya.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah menyiapkan laporan resmi dengan dasar Pasal 368 dan 369 junto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom 1/6 Batam dan diterima dengan baik. Hari ini kami juga akan melanjutkan laporan resmi ke Polda Kepri untuk mengusut tuntas keterlibatan para pelaku,” tambah Tampubolon.

Ia menegaskan, tindakan oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan mencoreng nama institusi penegak hukum tidak bisa ditoleransi.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan justru memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (ik/tim/r)

Exit mobile version