INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Perjudian jenis kasino diduga marak beroperasi secara terang-terangan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Informasi yang diterima redaksi menunjukkan setidaknya ada tiga lokasi judi kasino yang disebut-sebut telah beroperasi bertahun-tahun dengan omzet fantastis, mencapai miliaran rupiah per hari, tanpa tersentuh oleh penegakan hukum.
Dugaan maraknya aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tindakan dari pihak kepolisian, bahkan memunculkan isu adanya dugaan pembiaran.
Berdasarkan hasil penelusuran awal tim investigasi, tiga lokasi yang diindikasikan menjadi pusat operasi judi kasino ilegal tersebut berada di kawasan strategis dan padat di Kota Batam, khususnya di wilayah Nagoya:
- Lokasi Pertama: Berada tepat di depan sebuah hotel utama. Operasi perjudian di lokasi ini diduga dikelola oleh seorang berinisial AK.
- Lokasi Kedua: Tidak jauh dari lokasi pertama, titik ini disebutkan berada tepat di belakang kawasan Nagoya Food Court. Lokasi kedua ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial TD.
- Lokasi Ketiga: Beroperasi di sebuah apartemen yang berada di seputaran Nagoya. Pengelolaan lokasi ketiga ini disebut-sebut berada di bawah kendali seorang Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan dengan inisial YH.
Maraknya praktik perjudian kasino ini seolah-olah mengabaikan komitmen pemberantasan judi yang telah berulang kali dicanangkan oleh pimpinan kepolisian di tingkat pusat.
“Maraknya judi kasino seolah-olah ada pembiaran dari pihak Kepolisian sehingga judi kasino marak di kota Batam,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memicu desakan kepada Kapolda Kepulauan Riau untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban di tiga lokasi yang telah diidentifikasi tersebut. Keberadaan judi kasino ilegal yang beromzet besar dan beroperasi dalam waktu lama tanpa penindakan mengancam moral masyarakat dan kredibilitas aparat penegak hukum.
Kasus dugaan perjudian, baik kasino konvensional maupun judi daring (online) di Batam, bukan isu baru. Beberapa pemberitaan sebelumnya juga menyoroti adanya aktivitas perjudian di ruko, hotel, hingga apartemen di kawasan Penuin dan Nagoya, bahkan beberapa telah digerebek oleh aparat kepolisian terkait judi online.
Namun, temuan baru ini mengindikasikan bahwa praktik kasino konvensional skala besar masih terus berjalan.
Tim InvestigasiKepri.com mendesak Kapolda Kepri agar segera memerintahkan jajarannya, baik dari Polresta Barelang maupun Polda Kepri, untuk menelusuri dan menindak tegas dugaan aktivitas kasino ilegal ini, serta mengusut tuntas siapa saja pihak-pihak yang menjadi beking atau pemodal (bos) di baliknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait tiga lokasi kasino yang disebutkan. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan dan menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. (IK/Tim /R)
