Batam  

Kasus Penggerebekan Narkoba Fiktif di Batam: Pengusaha BJ Laporkan ke Denpom, Nama Perwira Polri Iptu TH Disebut Terlibat

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM –  Kasus penggerebekan fiktif yang disertai dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial BJ di kawasan Ruko Bunga Raya, Botania 1, Kota Batam, terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Setelah sempat menjadi korban perampokan dengan modus penggerebekan narkoba palsu, BJ akhirnya melapor secara resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam pada Senin (3/11/2025).

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (16/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, delapan orang berpakaian preman mendatangi ruko milik BJ sambil mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka kemudian melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

Namun, belakangan mencuat dugaan keterlibatan seorang perwira menengah Polri berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial TH, yang diketahui bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Nama Iptu TH disebut-sebut memiliki peran dalam aksi penggerebekan fiktif yang berujung pada pemerasan dan intimidasi terhadap korban.

Dalam pantauan di lokasi, BJ tiba di Denpom 1/6 Batam didampingi kuasa hukumnya dari firma hukum MD Partner serta beberapa saksi yang turut menyaksikan peristiwa tersebut.

BJ tampak berpenampilan sederhana, mengenakan kaos lengan pendek berwarna gelap dan rambut dikuncir ke belakang. Ia terlihat berbicara dengan petugas jaga di ruang piket Denpom sebelum diarahkan untuk memberikan keterangan awal terkait laporan yang akan dibuatnya.

Menurut sumber internal Denpom 1/6 Batam, dalam laporannya BJ menyampaikan bahwa para pelaku datang menggunakan dua unit mobil dan langsung melakukan penggeledahan sambil menuduhnya terlibat kasus narkoba.

Namun setelah tidak menemukan barang bukti apa pun, mereka justru meminta sejumlah uang dengan alasan “biaya penyelesaian kasus di tempat”.

BJ mengaku sempat diancam dan dipaksa menandatangani surat yang tidak diketahuinya isi lengkapnya.

Sementara itu, Komandan Denpom 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, yang baru dua hari menjabat, memberikan pernyataan resmi melalui pesan singkat pada Senin (3/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka diri terhadap setiap laporan masyarakat dan akan memprosesnya secara profesional, terutama jika ada dugaan keterlibatan oknum TNI.

“Saya baru dua hari menjabat di sini. Kami 24 jam buka pelayanan. Silakan pelapor datang langsung ke piket Denpom untuk membuat laporan polisi (LP). Nanti akan diambil keterangannya dan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,”
tegas Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja.

Kuasa hukum BJ menilai langkah pelapor ke Denpom merupakan langkah penting untuk mengungkap jaringan pemerasan berkedok aparat penegak hukum yang belakangan marak di Batam.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya bertujuan mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga mendorong aparat untuk menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan atribut dan kewenangan institusi negara.

Hingga berita ini diturunkan, BJ masih berada di ruang piket Denpom 1/6 Batam untuk memberikan keterangan lanjutan. Tim penyidik Denpom juga tengah memverifikasi dugaan keterlibatan anggota aktif TNI maupun pihak sipil dan Polri yang disebut dalam laporan tersebut, termasuk nama Iptu TH dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Batam karena diduga melibatkan oknum dari institusi penegak hukum, yang justru melakukan tindakan seolah-olah menjalankan operasi resmi. (ik/tim/z/r/s)

Exit mobile version