Batam  

Batam Kota Kecil Banyak Mafia

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Batam, yang menyandang status Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), seringkali menjadi sorga bagi para pelaku kejahatan ekonomi terorganisir.

Dugaan praktik mafia di Batam, mulai dari rokok, barang bekas, beras, hingga minuman beralkohol ilegal, menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan mengancam stabilitas ekonomi serta kedaulatan pangan.

Mafia Rokok Ilegal

Rokok tanpa pita cukai (polos) dari Batam marak diselundupkan ke berbagai wilayah, terutama ke pulau-pulau di Kepulauan Riau (seperti Tanjungpinang) dan wilayah daratan Sumatera (seperti Riau). Batam diduga menjadi “sarang” utama sindikat ini.

Data dan Modus Operandi:
Aliran dan Kerugian: Ribuan bungkus rokok tanpa cukai mengalir deras setiap hari dari Batam. Salah satu penindakan pernah mencatat truk pengangkut rokok ilegal sejumlah 4,76 juta batang dengan estimasi kerugian negara Rp 4,3 miliar.

Merek yang Terlibat: Beberapa merek yang sering disebut beredar ilegal termasuk Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold.

Dugaan Keterlibatan Aparat: Ada dugaan kuat praktik ini bisa berjalan mulus karena adanya “uang pelicin harian” untuk petugas penjaga dan “setoran bulanan” untuk pejabat di atasnya, yang membuat aparat seolah buta dan tuli.

Jalur Penyelundupan: Sering menggunakan kapal cepat (High Speed Craft/HSC) dan jalur laut yang rawan pengawasan untuk mendistribusikan ke luar Batam.

Kasus Kematian: Kasus penembakan terhadap seorang pengusaha terkenal di Batam berinisial H Permata (tahun 2021), yang diduga merupakan mafia penyelundup rokok ilegal, menjadi indikasi betapa berbahayanya jaringan ini.

Mafia Barang Bekas Selundupan (Pakaian, Sepatu, dll.)

Meskipun impor pakaian bekas (ballpres) dilarang keras, Batam dijadikan pintu masuk utama barang-barang ini dari negara tetangga (terutama Singapura dan Malaysia) sebelum didistribusikan ke seluruh Sumatera.

Data dan Modus Operandi:
Regulasi yang Dilanggar: Pelanggaran utama adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penyitaan: Penindakan Bea Cukai Batam pernah menggagalkan penyelundupan 450 koli sepatu bekas impor. Selain itu, pengungkapan oleh Polda Riau di Batam menyita 169 karung (sekitar 200 ballpres) pakaian dan sepatu bekas ilegal.

Lokasi dan Tokoh Kunci: Gudang-gudang besar di kawasan industri atau pelabuhan kecil (seperti Melcem Batu Ampar) disinyalir menjadi tempat penimbunan dan penyortiran. Ada dugaan gudang milik tokoh berinisial Haji S terlibat dalam pemindahan barang dari kontainer.

Modus Terorganisir: Pelaku menggunakan sistem logistik terorganisir, termasuk penggunaan truk berizin, untuk menyamarkan distribusi barang bekas impor, yang diimpor tanpa dokumen resmi.

Mafia Beras Ilegal dan Pengoplosan

Praktik kartel pangan yang menguasai distribusi bahan pokok. Beras impor ilegal (dari Vietnam, Thailand, dll.) masuk melalui Batam, merugikan konsumen, petani, dan pelaku usaha beras resmi.
Data dan Modus Operasi:

Skala: Ratusan kontainer beras impor ilegal diduga masuk ke Batam setiap bulan.

Modus Oplosan: Praktik pengoplosan beras subsidi (beras Bulog/pemerintah) menjadi beras premium untuk meraup untung besar.

Lokasi dan Keterlibatan: Gudang-gudang penyimpanan beras impor ilegal disebutkan berdiri terang di kawasan industri tertentu, dan nama perusahaan serta pemiliknya dikenal luas.

Dugaan Hubungan Lintas Kejahatan: Ada indikasi jaringan mafia yang sama menguasai peredaran beras dan rokok ilegal.

Tokoh yang Disebutkan: Dugaan kasus krusial pernah menyorot sosok berinisial BJ (anak dari AK, pemilik pabrik rokok ilegal) yang diduga menggunakan perusahaannya (PT PPSS) untuk mengurus dokumen kepabeanan agar barang ilegal, termasuk beras, bisa lolos.

Mafia Mikol Ilegal Non Cukai

Perdagangan minuman beralkohol (Mikol/MMEA) impor tanpa pita cukai atau ilegal sangat marak di Batam, menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai.

Data dan Modus Operasi: Kerugian Negara: Bea Cukai Batam pernah memusnahkan 95.400 botol MMEA dan 46.000 batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Penindakan lain mencapai nilai total Rp 37,5 miliar untuk miras dan rokok ilegal.

Jalur Penyelundupan: Miras diselundupkan dari Malaysia dan Singapura menggunakan kapal pribadi, dan sering disimpan di gudang-gudang terpencil di pulau-pulau sekitar Batam.

Perdagangan Bebas: Miras impor tanpa pita cukai diperjualbelikan secara bebas di toko-toko tertentu di Batam, seakan-akan aparat menutup mata.

Rentang Waktu: Sindikat penyelundup Mikol ilegal di Batam dilaporkan telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun.

Jenis Miras: Meliputi golongan B (5-20% alkohol) dan C (20-55% alkohol), seperti merek Tiger, ABC, Carlsberg, wine, dan whisky.

Batam benar-benar menghadapi masalah serius dengan keberadaan mafia yang terorganisir dan terkesan ‘tak tersentuh’. Keempat jenis kejahatan ekonomi ini memiliki benang merah yang sama: memanfaatkan status FTZ Batam, melibatkan jaringan logistik yang canggih (gudang, kapal, perusahaan ekspedisi), dan kuatnya dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat (uang pelicin, setoran, tutup mata).

Kerugian negara tidak hanya berasal dari pajak dan cukai yang bocor, tetapi juga dari hancurnya industri dalam negeri dan terancamnya kedaulatan pangan. (ik/tim/r)

Exit mobile version