TERKUAK!, Limbah B3 di Batam dari 73 Menjadi 199 Kontainer, Jejak E-Waste Ilegal dan Dugaan Celah Impor Berbahaya

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Sebuah operasi besar tengah berlangsung di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Di balik tumpukan besi kontainer yang berjejer rapi, tersimpan ancaman lingkungan yang tak kasat mata — limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Bea Cukai Batam kini menempatkan 199 kontainer dalam pengawasan ketat. Pemeriksaan dilakukan bertahap, namun dari total tersebut, baru 74 kontainer yang diperiksa, sedangkan 125 lainnya masih menunggu giliran.

Tahapan Pemeriksaan yang Belum Tuntas Berdasarkan data yang dihimpun tim litbang Investigasi Kepri, dari 199 kontainer. Tahap 1: 18 kontainer telah diperiksa oleh BC Batam,  Tahap kedua berjumlah 43 kontainer telah diperiksa dan disegel oleh BC Batam dan Tahap ketiga 13 kontainer telah selesai pemeriksaan dan disegel.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri "WAJIB" Turun Tangan, Judi Siejie Semakin Marak di Tanjungpinang

Sisanya, 125 kontainer, terdiri atas 56 yang sudah disegel dan 69 lainnya dalam antrean pemeriksaan tanpa segel.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya pemeriksaan bertahap tersebut.

“Sebelumnya pemeriksaan 18 kontainer telah dilakukan. Tahap kedua Bea Cukai Batam menyegel 43 kontainer, dan tahap ketiga 13 kontainer sudah diperiksa,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Namun hingga kini, Bea Cukai belum mengumumkan hasil rinci pemeriksaan, termasuk jenis limbah, asal muatan, dan perusahaan penerima di Batam.

BACA JUGA:  Korban Pemerasan Modus Penggerebekan Narkoba di Batam Akui Transfer Rp300 Juta ke Rekening BRI Atas Nama Zefri Zalman

Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Akhir September lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal yang diduga berasal dari Amerika Serikat.

Temuan itu membuka praktik lama, penyelundupan limbah berbahaya dengan dalih bahan baku industri daur ulang.

Sumber internal di lingkungan pelabuhan menyebut, modus yang digunakan biasanya berupa penyamaran dokumen muatan. Barang berbahaya dikategorikan sebagai “scrap metal” atau “recyclable materials” untuk mengh0ndari pemeriksaan ketat dari Bea Cukai dan KLHK.

Dugaan kuat mengarah pada praktik impor limbah ilegal kategori B107d dan A108d, yang menurut peraturan internasional Basel Convention, harus dikembalikan ke negara asal.

BACA JUGA:  LIPUTAN INVESTIGASI: Rokok Ilegal Non Cukai di Kepri dari Batam, Cukong dan Dugaan “Main Mata” Oknum Bea Cukai

Namun, praktik impor limbah berbahaya ini sering memanfaatkan celah administratif antara izin recycling material dan waste material.

KLHK menegaskan akan mengambil langkah hukum dan mereekspor seluruh muatan limbah ilegal ke negara asalnya. Pemerintah juga sedang menelusuri pihak importir dan perusahaan penerima yang terlibat dalam rantai pasok limbah B3 di Batam.

Jika terbukti ada pelanggaran, ancamannya tidak main-main — pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ik/tim/d)