Pematangan Lahan di Galang Disorot, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Warga Kecamatan Galang mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pematangan lahan yang dinilai merusak lingkungan di sekitar kawasan Verenta Caffe. Aktivitas pembangunan di lokasi itu ditengarai berlangsung tanpa prosedur perizinan yang transparan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut rencananya akan dibangun tempat hiburan malam (THM). Proyek itu diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Uban. Namun hingga kini, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan bangunan dan tata ruang.

BACA JUGA:  Patung Lumba-Lumba Raksasa di Batam Zoo Paradise Roboh, Ada Korban Jiwa?

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pematangan lahan masih berlangsung. Ironisnya, di area tersebut telah berdiri sejumlah bangunan yang tampak mewah, meski legalitas pembangunannya belum diketahui secara pasti.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut. Menurut dia, pengerjaan lahan dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Batam Darurat Judi, SKY Game Di SNL Disinyalir Dikendalikan WNA

“Kami tidak pernah diberi tahu soal izin atau rencana pembangunan. Tiba-tiba alat berat masuk dan lahan diratakan. Kalau ini dibiarkan, dampaknya ke lingkungan dan warga pasti besar,” kata warga tersebut, Kamis (22/1/2026).

Ia juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai lamban merespons aktivitas pembangunan yang diduga bermasalah itu.

“Kalau izinnya lengkap, seharusnya papan proyek dipasang. Ini sama sekali tidak ada. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujarnya.

BACA JUGA:  LIPUTAN INVESTIGASI: Rokok Ilegal Non Cukai di Kepri dari Batam, Cukong dan Dugaan “Main Mata” Oknum Bea Cukai

Warga berharap APH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut, termasuk izin lingkungan, izin pematangan lahan, serta rencana pendirian bangunan.

Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Galang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai perizinan dan status pembangunan di kawasan tersebut. (Ik/tim)