Batam  

Direktorat Intelkam Polda Kepri Kumpulkan Data Terkait Dugaan Pemalsuan SK Kepengurusan Kadin Kepri

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerima bendelan berkas terkait laporan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri. Berkas tersebut berisi berbagai dokumen, termasuk AD/ART Kadin, SK kepengurusan Kadin Kepri, serta kronologi kisruh internal antara Kadin Batam dan Kadin Kepri.

Direktorat Intelkam Polda Kepri, Panit 1 Niko, menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya masih bersifat pengumpulan bahan keterangan.

“Kami datang ke sini hanya sekadar mengumpulkan bahan-bahan keterangan untuk kami sajikan ke atasan sebagai pelengkap dokumen yang telah dilaporkan oleh Kadin Kota Batam,” ujar Niko kepada awak media, Kamis (13/11/2025) sore.

BACA JUGA:  Dipimpin Zaky Firmansyah, Bea Cukai Batam Bukukan 1.823 Penindakan Sepanjang 2025

Ia menambahkan bahwa proses pemanggilan saksi nantinya akan menjadi kewenangan pihak penyidik.

“Kami hanya mengumpulkan keterangan saja untuk bisa dilanjutkan oleh rekan-rekan penyidik. Tugas kami di sini sebatas mengumpulkan informasi dari pihak Kadin,” jelasnya.

Sementara itu, Rusmini Simorangkir, pengurus Kadin Kota Batam, turut menyampaikan perkembangan terkait laporan mereka atas dugaan pemalsuan SK perpanjangan masa kepengurusan Kadin Kepri.

BACA JUGA:  Barang Bukti Alkohol Ilegal Disita, Mobil Xpander Isi Miras di Panda Club One Batam Mall Ternyata Gunakan Pelat Palsu

Rusmini menjelaskan bahwa SK perpanjangan yang menjadi polemik tersebut tidak mencantumkan secara jelas kepada siapa perpanjangan diberikan, meskipun secara formal surat itu berjudul “SK Perpanjangan Masa Kepengurusan.”

“Kami menduga ada kejanggalan dalam SK tersebut, dan karena itu kami meminta klarifikasi langsung dari Ketua Kadin Kepri, Bapak Ahmad Makruf Maulana, melalui jalur penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pihak Kadin Batam telah berkoordinasi langsung dengan Kadin Indonesia dan melakukan kunjungan untuk meminta kejelasan dokumen tersebut. Dari hasil koordinasi itu, mereka memperoleh keterangan bahwa Kadin Indonesia tidak pernah mengeluarkan SK perpanjangan seperti yang dimaksud.

BACA JUGA:  Terbukti Pekerjakan WNA sebagai Marketing Manager Panda Club Batam, Imigrasi Batam  Amankan Satu WNA Sedangkan Dua Orang Buron

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Demi Kadin, mari kita duduk bersama untuk menjaga ketenteraman organisasi, khususnya di Kadin Batam,” tambah Rusmini.

Pihak pelapor berharap agar laporan mereka dapat diproses dengan baik oleh aparat penegak hukum, sambil tetap mengedepankan musyawarah demi penyelesaian yang damai dan terhormat di tubuh organisasi Kadin. (ik/tim/r)