Batam  

Beras Label Premium Masih Beredar di Batam, Pengusaha Abaikan Keputusan Pemerintah

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Sejumlah pengusaha beras di Kota Batam masih secara terang-terangan menjual beras dengan label premium, meskipun pemerintah telah resmi menghapus kategori beras premium dan medium sejak Juli 2025.

Langkah penghapusan kategori tersebut dilakukan untuk mengatasi praktik pengoplosan dan penyalahgunaan label kualitas oleh pelaku usaha.

Namun, hasil temuan Tim Investigasi Kepri di lapangan menunjukkan sejumlah merek beras lokal di Batam masih menonjolkan label beras premium pada kemasannya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian pengusaha beras di Batam diduga mengabaikan keputusan pemerintah pusat yang sudah berlaku secara nasional.

BACA JUGA:  BATAM TERANCAM RUSAK OLEH PRAKTIK ILEGAL? Dugaan Alkohol Ilegal dan Bonus LC 'Gratis' di Panda Club Batam

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam keterangan resminya usai rapat koordinasi pada Jumat (25/7/2025), menegaskan bahwa pemerintah akan menyederhanakan klasifikasi beras menjadi satu kategori umum.

“Selama ini perbedaan medium dan premium hanya bersifat komersial, bukan dari jenis beras itu sendiri. Maka ke depan, beras hanya satu jenis saja — beras ya beras, tidak lagi medium atau premium,” ujar Zulhas.

BACA JUGA:  Viral Praktik Curang SPBU di Batam, Kadis Disperindag Gustian Riau : Segera Diperiksa

Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Satgas Pangan.

Pemerintah kini menetapkan bahwa hanya akan ada dua jenis beras utama: beras umum dan beras khusus.

Perbedaan di pasaran nantinya akan didasarkan pada jenis beras (misalnya pandan wangi, basmati, atau japonika) serta merek dan kemasan, bukan pada label “premium” atau “medium”.

Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak praktik kecurangan di pasaran, seperti pengoplosan beras dan pengelabuan label kualitas untuk menaikkan harga. Kebijakan baru ini juga akan dituangkan dalam revisi regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Badan Pangan Nasional.

BACA JUGA:  Modus Prostitusi ada Ranjang di Ruangan VVIP Tempat Hiburan Malam di Kota Batam

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari instansi terkait di Batam terhadap pengusaha yang masih menggunakan label beras premium di pasaran. (ik/tim/r)