Batam  

Bea Cukai Batam Pastikan 13 Kontainer Beras Ilegal Telah Direekspor

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Upaya pengawasan ketat di wilayah perbatasan kembali menunjukkan hasil positif. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memastikan bahwa 13 kontainer beras impor ilegal yang sempat menghebohkan publik pada Agustus 2025 telah direekspor ke luar daerah pabean.

Kontainer beras ilegal tersebut sebelumnya berhasil digagalkan saat upaya penyelundupan melalui wilayah perdagangan bebas Batam. Setelah proses penindakan dilakukan, seluruh barang bukti akhirnya direekspor sebagai langkah penyelesaian pelanggaran kepabeanan.

BACA JUGA:  Modus Prostitusi ada Ranjang di Ruangan VVIP Tempat Hiburan Malam di Kota Batam

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan bahwa tindakan reekspor telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap kontainer tersebut telah direekspor menggunakan dokumen PPFTZ 01 ke luar daerah pabean, party 6×20’ dan 7×20’ pada akhir Agustus 2025,” ujar Evi singkat saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA:  TERKUAK!, Limbah B3 di Batam dari 73 Menjadi 199 Kontainer, Jejak E-Waste Ilegal dan Dugaan Celah Impor Berbahaya

Dengan telah selesainya proses reekspor tersebut, Bea Cukai Batam menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta memastikan setiap pelanggaran di bidang kepabeanan ditangani sesuai prosedur. (ik/tim/r)