Batam  

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal,  Mengetahui ada Rokok Ilegal Laporkan Kesini 087749144577

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12/2025) malam, Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai usai melakukan pengejaran kapal cepat di Perairan Teluk Bintan.

Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama pengawasan serta tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa penggagalan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Akan Habisi Mafia Impor Pakaian Bekas, Bukan Pedagang Thrifting di Pasar

Patroli bermula saat Satgas BC 10029 melakukan pengawasan di perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas kemudian menemukan kapal tanpa nama dengan mesin Yamaha 2 x 200 PK yang sesuai dengan informasi awal dan langsung melakukan pengejaran.

Namun, kapal tersebut bertindak tidak kooperatif dengan membuang sejumlah barang ke laut serta melakukan manuver berbahaya untuk menghindari penindakan. Pengejaran terus dilakukan hingga kapal akhirnya mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok.

Saat pemeriksaan dilakukan, kapal ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak. Petugas segera melakukan pencarian pelaku, namun upaya tersebut terkendala oleh kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat di sekitar lokasi.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal UFO Mind, HMind Jumbo dan HD Red Senilai Rp 1,12 Miliar

Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut terdiri dari merek Double Happiness, dan 10.000 batang merek Shanghai dan merek lainya.

Seluruh barang bukti dan kapal kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang sebelumnya dibuang ke laut. Penindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Disudutkan Isu Negatif, Aliansi LSM Ormas Kepri Soroti Dugaan Gangguan Penindakan

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Zaky minggu (7/12/2025)

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, dapat segera melaporkannya melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577.