Batam  

Barang Bukti Alkohol Ilegal Disita, Mobil Xpander Isi Miras di Panda Club One Batam Mall Ternyata Gunakan Pelat Palsu

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM
Operasi gabungan Bea Cukai Batam bersama Imigrasi kembali membongkar praktik pelanggaran serius yang diduga dilakukan manajemen Panda Club di One Batam Mall (OBAMA). Tidak hanya menemukan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti tambahan.

Mobil dengan nomor polisi BP 1075 GO tersebut diamankan saat terparkir di area parkir mall, Senin malam (28/10/2025). Pemeriksaan nomor registrasi kendaraan mengungkap fakta mengejutkan. Pelat nomor yang digunakan ternyata palsu.

Berdasarkan penelusuran tim litbang investigasi kepri, nomor polisi BP 1075 GO tercatat sebagai Suzuki AVI414F TYPE2 SDX (4X2) A/T tahun 2015, bukan Mitsubishi Xpander seperti yang tampak di lapangan.

BACA JUGA:  Rutan Batam Gandeng CV Sello Hijau Lestari Latih Warga Binaan Bertani Hidroponik

Petugas menduga mobil itu sengaja dijadikan tempat penyimpanan miras untuk mengelabui pengawasan aparat. Saat diperiksa, sejumlah minuman beralkohol ditemukan tersimpan di dalam kendaraan tersebut.

Proses pengamanan bahkan sempat terhambat karena tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik mobil. Situasinya mirip dengan pencarian kunci gudang miras Panda Club yang sebelumnya juga dinyatakan “hilang”.

Mobil akhirnya diderek sekitar pukul 00.20 WIB dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Identitas pemilik kendaraan masih didalami.

Keberadaan mobil itu sempat menyita perhatian pengunjung dan pekerja mall.
“Tidak tahu yang punya siapa. Dalamnya kayaknya ada minuman juga,” ujar salah seorang pekerja.

Bagian dari Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Panda Club.

Sebelumnya, pada Senin malam (27/10/2025), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) bersama Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai telah mengamankan pemilik dan dua pengelola Panda Club yang berlokasi di lantai 2 One Batam Mall.

BACA JUGA:  Fakta Baru Emas 2,5 Kg Disita Bea Cukai Batam. Pemilik Emas Angkat Bicara, Ini Bukan Pidana Tapi

Tindakan ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran berat yang mencuat ke publik, meliputi:

• Peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai
• Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin

Informasi yang beredar menyebutkan tiga WNA asal Tiongkok berinisial Mr H, Mr C, dan Mr WQ menjadi aktor utama yang mengendalikan operasional Panda Club. Ketiganya kini diperiksa untuk mendalami pelanggaran keimigrasian dan aturan cukai.

Promosi Menuai Keresahan Warga

Panda Club turut disorot karena program promosi yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Untuk setiap pembelian minuman beralkohol seharga Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta, pengunjung disebut mendapatkan bonus satu LC gratis selama dua jam, yang diduga merupakan layanan pendamping.

BACA JUGA:  Batam Kota Kecil Banyak Mafia

Tokoh masyarakat Batam Centre, Muhammad Taher, mengecam keras praktik pemasaran tersebut.
“Ini tidak pantas. Jika aparat tidak bertindak, kami siap menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Ia mendesak Forkopimda Kota Batam, MUI, hingga Laskar Melayu untuk turun tangan menertibkan usaha yang dinilai meresahkan masyarakat. Terlebih lokasi Panda Club berada di dekat Masjid Raya Batam Centre.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panda Club maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai penindakan dan temuan pelanggaran tersebut. (ik/tim/rx)