Batam  

Ancaman Hukuman Berlapis Menteri Keuangan: Blacklist Seumur Hidup hingga Denda Berat Menanti Importir Ilegal Barang Bekas

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa semakin mempertegas sikap pemerintah dalam memberantas praktik ilegal impor barang-barang bekas, khususnya pakaian bekas atau balpres.

Penindakan ini bertujuan utama untuk memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri tekstil dalam negeri.

Fokus Kebijakan: Perlindungan UMKM dan Industri Lokal

Langkah tegas Menkeu Purbaya didasari oleh temuan bahwa aktivitas ekspor-impor ilegal barang bekas merugikan negara dan mematikan potensi UMKM lokal.

“Tujuannya agar pelaku usaha UMKM di Indonesia tumbuh berkembang. Kita ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” jelas Menkeu Purbaya.

BACA JUGA:  BATAM TERANCAM RUSAK OLEH PRAKTIK ILEGAL? Dugaan Alkohol Ilegal dan Bonus LC 'Gratis' di Panda Club Batam

Sanksi Keras bagi Eksportir Ilegal: Blacklist Seumur Hidup

Menkeu Purbaya menggarisbawahi perubahan strategi dalam penindakan terhadap mafia impor ilegal. Jika sebelumnya sanksi hanya berfokus pada pemusnahan barang dan hukuman pidana, kini sanksi akan diperberat dengan pengenaan denda dan daftar hitam (blacklist) permanen.

“Barangnya dimusnahkan, orangnya akan dipenjarakan juga, yang terlibat itu saya akan Blacklist yang terlibat, itu akan larang impor seumur hidup,” tegas Purbaya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Tangkap Speedboat JJ Indah 2 Pembawa Selundupan Bernilai Miliaran dari Batam Tujuan Bintan

Penambahan sanksi berupa denda ini juga didasari pertimbangan efisiensi negara. Menurut Menkeu, penindakan yang hanya memusnahkan barang dan memenjarakan pelaku justru merugikan negara karena harus menanggung biaya pemusnahan barang dan biaya konsumsi narapidana, tanpa adanya pemasukan denda.

Kabar Baik bagi Pedagang Thrifting Lokal

Meskipun impor ilegal dilarang keras, Menkeu Purbaya memastikan bahwa pedagang kecil yang menjual barang thrifting (baju bekas) tidak dilarang berjualan.

Penindakan akan difokuskan pada jalur hulu, yakni importir atau eksportir ilegal. Diharapkan dengan terputusnya pasokan barang ilegal dari pelabuhan, pedagang lokal akan beralih menjual produk dalam negeri.

BACA JUGA:  Purbaya Bongkar Dugaan Suap Rp20 Juta per Kontainer Garmen dari Batam dan Jaringan Rokok Ilegal di Karimun

Kabar baik bagi penjual baju Thrifting karena tidak dilarang berjualan. (Namun) bagi pelaku eksportir ilegal baju bekas akan didenda, pidanakan, (dan) di-blacklist perusahaan seumur hidup.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bea Cukai telah mengantongi nama-nama pemain besar di balik praktik impor ilegal barang bekas ini dan bersiap menerapkan sanksi berlapis tersebut.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak mencoba-coba merugikan negara dan merusak iklim usaha produk lokal. (ik/tim/r)