Batam  

BATAM TERANCAM RUSAK OLEH PRAKTIK ILEGAL? Dugaan Alkohol Ilegal dan Bonus LC ‘Gratis’ di Panda Club Batam

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM –  Sebuah dugaan pelanggaran hukum serius dan praktik yang meresahkan masyarakat tersingkap di jantung Kota Batam. Panda Club Batam, tempat hiburan malam yang berlokasi strategis di lantai dua Gedung One Batam, Jalan Fisabillah, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, diduga kuat menjalankan operasional dengan menjual minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi dan menawarkan skema promosi kontroversial berupa bonus Ladies Companion (LC) ‘gratis’ untuk setiap pembelian minuman tertentu.

Hasil investigasi yang dihimpun tim di lapangan mengungkap adanya indikasi pelanggaran berganda yang melibatkan peredaran barang ilegal serta praktik yang dinilai merusak norma sosial.

Tiga WNA Tiongkok Diduga Pengendali Utama

Informasi dari sumber internal yang layak dipercaya menyebutkan bahwa operasional harian Panda Club diduga dikendalikan oleh tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, diidentifikasi dengan inisial Mr H, Mr C, dan Mr WQ.

BACA JUGA:  Fakta Baru Emas 2,5 Kg Disita Bea Cukai Batam. Pemilik Emas Angkat Bicara, Ini Bukan Pidana Tapi

Dugaan ini menguatkan kekhawatiran publik tentang praktik bisnis yang tak hanya melanggar izin edar, tetapi juga melibatkan tenaga kerja asing yang disebut-sebut bekerja tanpa mengantongi izin resmi yang dibutuhkan.

Skema promosi yang diterapkan Panda Club menjadi sorotan utama. Untuk setiap pembelian satu botol minuman beralkohol, dengan harga berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta, pengunjung akan diiming-imingi bonus satu orang LC untuk menemani selama dua jam di ruang hiburan.

Praktik ini dinilai tidak sekadar siasat pemasaran, melainkan mengarah pada bentuk praktik yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan mengundang keresahan publik.

BACA JUGA:  INVESTIGASI KEHILANGAN JEJAK: Siapa Dalang di Balik "Jalur Tol" E-Waste Ilegal AS ke Batam?

Merusak Lingkungan Sosial di Dekat Rumah Ibadah

Praktik-praktik tersebut menuai kecaman keras dari tokoh masyarakat setempat, terutama mengingat lokasi Panda Club yang berdekatan dengan Masjid Raya Batam Centre, salah satu ikon spiritual Kota Batam.

Muhammad Taher, tokoh masyarakat Batam Centre, menegaskan bahwa model pemasaran yang dijalankan oleh klub tersebut merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap lingkungan sekitar.

“Itu bukan bentuk pemasaran yang pantas dilakukan. Kami merasa keberadaannya tidak menghormati lingkungan sekitar,” ujar Taher pada Senin (27/10/2025).

Taher pun mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Laskar Melayu untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kegiatan ilegal tersebut.

BACA JUGA:  MAFIA BAWANG BATAM - Misteri Pembuangan Bawang di Batu Ampar Batam dan Jejak Kelabu Aparat

“Kami mendorong aparat segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Tiga WNA itu harus menghentikan praktik-praktik yang tidak pantas di Kota Batam. Jika tidak ada tindakan dari aparat, kami siap menyampaikan aspirasi,” tegasnya, menuntut penegakan hukum yang transparan dan tegas.

Hingga berita investigasi ini disusun dan diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh dari pihak manajemen Panda Club  Batam maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa cukai, penggunaan tenaga kerja asing ilegal, dan skema bonus LC yang meresahkan tersebut. Publik menantikan respon cepat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kota Batam (ik/tim/k)