Rokok Ilegal di Karimun Jadi Perhatian Menku Purbaya: Jejak Cukong dan Dugaan “Main Mata” Oknum Bea Cukai

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, KARIMUN — Di balik semarak kios kecil dan warung pinggir jalan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tersimpan praktik gelap yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya akibat peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik ini kini menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan.

Laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menguak dugaan serius: ada pembiaran terstruktur terhadap jaringan besar pemasok rokok ilegal di Karimun, sementara penindakan justru menyasar pedagang kecil.

Dalam laporan yang dibacakan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (17/10/2025), warga Karimun menuding otoritas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun tebang pilih. “Warung kecil ditertibkan, tapi cukong besar dibiarkan jalan terus,” bunyi laporan tersebut.

Lebih lanjut, aduan itu menyinggung nama-nama “petinggi oknum Bea Cukai” yang diduga membekingi peredaran rokok non-cukai. Warga meminta Menteri Purbaya turun tangan langsung membongkar jaringan “mafia” di balik bisnis gelap tersebut.

BACA JUGA:  TERKUAK!, Limbah B3 di Batam dari 73 Menjadi 199 Kontainer, Jejak E-Waste Ilegal dan Dugaan Celah Impor Berbahaya

“Akan sikat cukong dan oknum Bea Cukai Karimun,Kalau backing-nya orang Bea Cukai, akan kita sikat habis.” tegasnya di hadapan jajaran DJBC dan awak media jumat (17/10/2025).

Pernyataan keras ini menjadi sinyal bahwa pembersihan internal di tubuh DJBC bukan sekadar wacana.

Secara resmi, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memang telah melakukan operasi penertiban. Dalam Operasi Gurita yang digelar bersama Satpol PP Kabupaten Karimun pada 22–27 September 2025, petugas menyita 72.939 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek—mulai dari Hmind, Ofo, PSG, hingga Manchester dan Redhills. Selain itu, juga diamankan 3,5 liter minuman beralkohol ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, menyebut total nilai barang mencapai Rp111 juta dengan potensi kerugian negara Rp55 juta.

“Operasi ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari produk ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengusaha Rokok Non Cukai Asal Batam Diduga Coba Redam Media Terkait Dugaan Penyelundupan ke Karimun

Namun, angka tersebut justru memperkuat kecurigaan warga: angka penindakan terlalu kecil dibanding skala peredaran rokok ilegal di lapangan. Beberapa sumber menyebut, distributor besar masih leluasa beroperasi, bahkan memiliki jalur distribusi yang dilindungi “orang dalam”.

Informasi dari sejumlah sumber di lapangan menyebut, peredaran rokok ilegal di Karimun tak lepas dari “gudang bayangan” di kawasan hinterland. Rokok-rokok tanpa pita cukai diduga disuplai dari luar daerah melalui jalur laut menggunakan kapal-kapal kecil tanpa manifes, memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan non-resmi atau “pelabuhan tikus”.

Dari gudang tersebut, barang kemudian diedarkan ke kios, warung, dan toko kelontong. Ironisnya, pengawasan di jalur laut Karimun dikenal ketat karena berdekatan dengan wilayah Singapura dan Malaysia namun arus barang ilegal tetap bisa lolos.

“Sulit kalau tidak ada yang bantu dari dalam,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kata “bantu dari dalam” itulah yang kini menjadi fokus tim investigasi internal Kementerian Keuangan.

Menkeu Purbaya menyatakan telah membentuk tim khusus investigasi yang akan langsung ke lapangan. Fokusnya: mengusut dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Karimun dan memetakan jalur distribusi cukong rokok ilegal.

BACA JUGA:  Fakta Baru Emas 2,5 Kg Disita Bea Cukai Batam. Pemilik Emas Angkat Bicara, Ini Bukan Pidana Tapi

“Tidak ada ruang bagi pegawai saya yang bermain dengan mafia cukai. Masyarakat silakan lapor langsung. Kami sudah buka kanal resmi untuk itu.” kata Purbaya.

Sebagai bentuk transparansi, Kementerian Keuangan juga mengingatkan publik dapat menyampaikan keluhan atau laporan melalui layanan WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” di nomor 0822-4040-6600.

Publik Karimun kini menunggu bukti nyata. Operasi-operasi kecil di tingkat pengecer tak lagi cukup meyakinkan. Masyarakat berharap pemerintah pusat benar-benar menindak cukong dan beking di balik bisnis gelap ini, bukan sekadar memajang hasil sitaan di konferensi pers.

Karena bagi mereka, rokok tanpa pita cukai bukan sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan simbol dari sistem pengawasan yang timpang dan kepercayaan publik yang terkikis. (ik/tim/r)