Batam  

BREAKING NEWS – Bea Cukai Batam Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya

Avatar photo

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Bea Cukai Batam kembali merilis hasil pemeriksaan terhadap puluhan kontainer yang diduga membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap 43 kontainer yang tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa pihaknya telah menyegel seluruh kontainer dalam pemeriksaan tahap kedua tersebut.

BACA JUGA:  Fakta Baru Emas 2,5 Kg Disita Bea Cukai Batam. Pemilik Emas Angkat Bicara, Ini Bukan Pidana Tapi

“Pemeriksaan tahap dua Bea Cukai Batam menyegel 43 kontainer,” ujar Evi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).

Meski demikian, Evi belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap puluhan kontainer itu, termasuk jenis dan kandungan limbah yang ditemukan.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menyatakan bahwa 18 kontainer dari tahap pemeriksaan sebelumnya mengandung limbah B3 berbahaya.

BACA JUGA:  Pengusaha Rokok Non Cukai Asal Batam Diduga Coba Redam Media Terkait Dugaan Penyelundupan ke Karimun

Sebagaimana diketahui, pada akhir September 2025 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap adanya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Kasus ini membuka praktik culas impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang masuk ke Indonesia melalui Batam.

Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan mereekspor seluruh muatan limbah B3 kategori B107d dan A108d ke negara asalnya.

BACA JUGA:  Pemilik dan Pengelola Panda Club Ditangkap, Diduga Edarkan Alkohol Ilegal dan Pekerjakan WNA

Dalam kasus ini, tiga perusahaan disebut berada dalam pengawasan hukum, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. (***)