Batam  

INVESTIGASI KEHILANGAN JEJAK: Siapa Dalang di Balik “Jalur Tol” E-Waste Ilegal AS ke Batam?

Avatar photo

Oleh: Tim Investigasi Kepri

INVESTIGASIKEPRI.COM, BATAM – Operasi penyelamatan lingkungan yang digencarkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada akhir September 2025 mengungkap lebih dari sekadar 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Penemuan ini membuka kotak pandora praktik culas impor limbah Berbahaya dan Beracun (B3) yang, ironisnya, menggunakan Batam gerbang utama perdagangan internasional sebagai “jalur tol” pembuangan sampah dunia.

​Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas, memastikan seluruh muatan limbah B3 kategori B107d dan A108d akan segera dire-ekspor.

Tiga perusahaan kini berada di bawah bidikan hukum: PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Namun, pertanyaan mendasar kini bergeser: Bagaimana jaringan ini mampu beroperasi begitu lancar, dan siapa entitas asing di balik pengiriman bernilai jutaan dolar ini?

Modus Operandi: Mengubah Sampah Menjadi ‘Bahan Baku’ Palsu

​Menurut dokumen kepabeanan yang berhasil kami telusuri, kontainer-kontainer yang tiba di Pelabuhan Batu Ampar antara 22 hingga 27 September 2025 ini diduga kuat tidak dideklarasikan sebagai limbah B3.

BACA JUGA:  Direktorat Intelkam Polda Kepri Kumpulkan Data Terkait Dugaan Pemalsuan SK Kepengurusan Kadin Kepri

Berdasarkan informasi dari sumber internal di Bea Cukai, modus yang digunakan adalah klaim palsu, menyebutkan barang tersebut sebagai “bahan baku daur ulang” atau “komponen elektronik bekas siap perbaikan.”

​“Ini bukan kesalahan administrasi, ini kejahatan terorganisir,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menggarisbawahi tekad pemerintah untuk tidak mentolerir menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah.

​Pemeriksaan fisik oleh KLH/BPLH bersama KPU Bea Cukai Batam mengungkap isinya: papan sirkuit tercetak (PCB) yang sulit didaur ulang, CPU usang, hard disk rusak, hingga karet kawat.

Komponen-komponen ini, yang mengandung logam berat beracun, adalah ancaman serius bagi kesehatan pekerja dan lingkungan sekitar jika diproses tanpa teknologi yang memadai.

Jejak Keterlibatan Jaringan Internasional

​Amerika Serikat, sebagai negara asal, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Meskipun AS tidak meratifikasi Konvensi Basel tentang Pengawasan Gerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya, Indonesia adalah pihak yang meratifikasi dan secara hukum melarang impor limbah B3.

BACA JUGA:  Purbaya Bongkar Dugaan Suap Rp20 Juta per Kontainer Garmen dari Batam dan Jaringan Rokok Ilegal di Karimun

​Investigasi mendalam mengungkapkan bahwa tiga perusahaan importir di Batam ini diduga hanyalah “kaki tangan” dari entitas pengiriman atau broker limbah di AS. Penelusuran pada profil PT Logam Internasional Jaya dan PT Esun Internasional Utama Indonesia menunjukkan bahwa operasional mereka sangat bergantung pada pasokan bahan baku dari luar negeri.

Pertanyaannya: Apakah mereka benar-benar tidak mengetahui bahwa yang mereka impor adalah limbah B3, ataukah ini adalah skema impor berbiaya rendah yang disengaja untuk menghindari prosedur yang mahal di AS?

​“Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait di Amerika Serikat untuk melacak perusahaan eksportir di sana. Harus ada akuntabilitas ganda,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah pidana, yang ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Ancaman Lingkungan dan Keterlambatan Pengawasan

​Insiden ini bukan yang pertama di Batam atau Indonesia. Kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan di lini pertama pelabuhan, meskipun KLH/BPLH memiliki tim Penegakan Hukum (GAKKUM LH) yang berhasil mendeteksi indikasi ini.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal UFO Mind, HMind Jumbo dan HD Red Senilai Rp 1,12 Miliar

​Mengapa 73 kontainer—sebuah volume yang masif—bisa lolos dari pengawasan awal sebelum ditahan oleh Bea Cukai?

​Sumber independen mengungkapkan bahwa Batam, dengan volume kargo yang sangat tinggi, seringkali menjadi sasaran empuk karena faktor kecepatan bongkar muat dan potensi celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh importir nakal. Jaringan limbah internasional sering kali memecah pengiriman besar menjadi batch-batch kecil di pelabuhan berbeda untuk meminimalisir risiko terdeteksi.

​”Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Ini adalah alarm keras untuk sistem pengawasan kepabeanan dan pelabuhan kita,” tambah Irjen Pol. Rizal Irawan.

​Langkah tegas KLH/BPLH untuk re-ekspor adalah penegasan kedaulatan lingkungan Indonesia. Namun, investigasi ini harus berlanjut: membongkar seluruh jaringan broker, melacak aliran dana haram, dan memastikan bahwa bukan hanya perusahaan lokal yang dihukum, tetapi juga para dalang internasional yang mencoba menjadikan Indonesia TPA global.